1. Kewajiban pengembang jika terjadi ketidakpatuhan
Jika Anda melihat jumlah risiko yang terkait dengan pembelian rumah melalui pengembang, sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang telah ditentukan yang dapat dilakukan oleh pengembang. Memahami kewajiban ini, Anda dapat menemukannya dalam kontrak pembelian dan penjualan rumah.
Cek juga apartemen:
Green Pramuka City
2. Segera AJB begitu rumah selesai.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang register tanah, tindakan pembelian dan penjualan (AJB) adalah bukti hukum bahwa hak atas tanah dan bangunan dipindahkan kepada orang lain. . Lakukan ini segera setelah membangun rumah Anda.
3. Segera mengelola status SHM
Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) dari pengembang, di mana Anda dapat menggunakannya untuk mengonversi sertifikat menjadi SHM. Jika pengembang tidak mempedulikan Anda, Anda harus segera melakukannya.
4. DGI juga sangat penting.
Menurut Undang-undang Bangunan No. 28 tahun 2002, pembangunan gedung di Indonesia membutuhkan izin bangunan (izin bangunan). Ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki DGI. Ini akan membantu Anda menghindari beberapa masalah berikutnya dengan izin bangunan.
5. Hindari transaksi di tangan
Jangan pernah melakukan transaksi semacam itu karena sangat berisiko menyebabkan kerugian. Apakah itu sesuai prosedur, jika ternyata bahwa rumah selalu berkomitmen ke bank, kemudian membuat transfer kredit dalam bank dikonfirmasi dengan akte notaris.
Pilih siapa yang memiliki reputasi dan tanggung jawab yang baik.
Ketika memilih pengembang, Anda akan membutuhkan banyak informasi terkait kinerja dan layanannya. Jangan terburu-buru, karena ini menimbulkan risiko tinggi di bidang keuangan. Pilih pengembang yang memiliki reputasi baik dan bertanggung jawab penuh atas bisnis Anda sehingga bisnis Anda dengan mereka dapat berfungsi dengan baik dan tanpa masalah.